Kamis, 01 November 2012

1. Strategi Media Spot

Cara ini dilakukan bila kita mendapati rumah yang dijual dijalan yang banyak dilalui orang. Rata-rata orang yang lalu lalang harus banyak, mengapa. Kita lihat saja ya.

Langkah - langkah :
1. Cari rumah di dekat jalan raya, pertigaan, atau lampu merah.
2. Kalo sudah dapat, kita temuin si penjual rumah.
3. Kita tanya harganya dan kita tawar.
4. Setelah dilakukan tawar menawar, misal deal harga 500 jt.
Sampai saat ini belum keluar uang.
5. Selalu penjual minta tanda jadi atau DP.(triknya, kita bilang aja saat tanda jadi akan diberikan pada saat kita lakukan pelunasan, misal tanda jadi dan dp 10% yaitu 10jt, maka bilang aja saat pelunasan, kita akan bayar 500jt (harga rumah) dan 10jt (dp dan tanda jadi) = 510jt.
Biasanya DP atau tanda jadi akan memotong pelunasan, tetapi karena ditambahkan, maka 99% penjual pasti senang karena nilai DP ditambahkan.
Sampai saat ini kita belum keluar uang
6. Kita lakukan transaksi dengan surat bermetarai, bahwa kita beli rumah itu, dan pelunasannya tidak sekarang, tetapi kita tentukan minimal  3 bulan berikutnya.
Mengapa 3 bulan atau lebih.
7. Disini, setelah kita mengunci rumah tsb, maksudnya penjual sudah ada perjanjian dengan kita bahwa rumah itu akan kita beli, maka kita cari perusahaan besar. Misalkan rokok, minuman, dll.
8. Kita tawarkan bahwa kita mempunyai rumah, yang dikunjungi setiap hari ada ribuan orang yang lalu lalang. Kita tawarkan bukan tawaran menjual rumah, tetapi kita tawarin untuk mengkontrakkan  sebagai lahan media spot atau pembuatan spanduk atau untuk iklan.
9. Harga pertahun kita tawarkan aja 100jt, misalkan kitawarin selama 10 tahun tetapi bayarnya cuma 8 tahun, jadi gratis 2 tahun. Misal 100jt x 10 = 1 Milyar, tetapi discount 200jt, jadi cuma bayar 800jt.
10. Saya harga segitu, pasti pihak pemasang media spot setuju, karena discount 200jt, tetapi muncul masalah masalah pajak. Biasanya pajak ditanggung berdua. Bilang aja, pajak yang bayar perusahaan, tetapi kita discount lagi 1 tahun, jadi cuma bayar 700jt.
11. Jurus ini pasti mengiurkan bagi pihak pemasang iklan.
12. Setelah kita dapat uangnya 700jt, kita bayarin aja rumahnya sebesar Rp. 510 jt, jadi kita masih punya uang cash sebesar : 700 jt - 510 jt : 190 jt.


Kira-kira masuk akal nggak cara ini. Silahkan anda pelajari atau email ke : juragan.property@yahoo.co.id

1 komentar:

  1. menarik dan masuk akal. tp untuk mengurusan spot, dr ijin hingga kontruksinya siapa? perusahaan pengiklan, biro periklanan atau kita sendiri. jika kt yg harus urus berarti msh ada pr banyak dong, trmasuk biaya2nya. itupun klo ijinnya keluar... kalo gak kluar gmn tuh duit...?

    BalasHapus